Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2023 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 65)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023 ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui fasilitasi dan pemberian kemudahan berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakangnya adalah perkembangan kependudukan yang dinamis di Kabupaten Trenggalek yang menuntut pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat, serta perlunya kepastian hukum bagi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan Pasal 97 dan Pasal 100A dari Peraturan Daerah sebelumnya, serta perubahan Pasal 98. Pasal 98 yang diubah mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Denda yang sebelumnya berlaku dihapuskan, sehingga denda untuk keterlambatan pelaporan semua peristiwa penting tersebut menjadi Rp. 0,- (nol rupiah).

(-)

(-)