Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Aset Milik Negara & DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Marunting Sejahtera. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan fasilitas bagi aktivitas perekonomian dan penguatan kelembagaan BUMD sektor keuangan.

Tujuan pendirian Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mempermudah akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha Perumda BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.

Modal dasar Perumda BPR ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, sedangkan Direksi bertugas melaksanakan manajemen BPR.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan bisnis, kerjasama, pelaporan, sistem akuntansi, penggunaan laba, pengelolaan aset tetap, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, serta evaluasi, penggabungan, dan pembubaran Perumda BPR.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai Dewan Pengawas dan Direksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Masa jabatan dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 5. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 6. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera beralih menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 7. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 8. Seluruh dokumen, perijinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera beralih menjadi dokumen, perijinan, aset dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera. 9. Tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapatkan pengesahan dari Pejabat yang berwenang.

(-)