di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Marunting Sejahtera. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan fasilitas bagi aktivitas perekonomian dan penguatan kelembagaan BUMD sektor keuangan.
Tujuan pendirian Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mempermudah akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha Perumda BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
Modal dasar Perumda BPR ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, sedangkan Direksi bertugas melaksanakan manajemen BPR.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan bisnis, kerjasama, pelaporan, sistem akuntansi, penggunaan laba, pengelolaan aset tetap, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, serta evaluasi, penggabungan, dan pembubaran Perumda BPR.