Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 220/PMK.07/2011 · PMK No. 220/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menetapkan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Aceh untuk Tahun Anggaran 2011.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • Peraturan ini secara eksplisit merujuk dan merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2011 yang berisi perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2011. Dengan kata lain, PMK 220/2011 bukan sekadar mengulangi perkiraan, melainkan menetapkan alokasi tambahan berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi.
    • Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksanaan lain, antara lain Undang‑Undang No.33/2004, Undang‑Undang No.11/2006 (Pemerintahan Aceh), Peraturan Pemerintah No.55/2005, serta peraturan pelaksanaan dan keputusan teknis terkait (mis. Keputusan Menteri ESDM Nomor 0218 K/80/MEM/2011 dan perubahannya).

  • Apakah Mengubah/Mencabut Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan atau perubahan normatif yang eksplisit terhadap peraturan sebelumnya. Berdasarkan teks, PMK 220/2011 berfungsi sebagai penetapan alokasi tambahan berdasarkan hasil rekonsiliasi (penyesuaian pelaksanaan) terhadap perkiraan yang termuat dalam PMK sebelumnya. Dengan demikian statusnya adalah sebagai peraturan pelaksanaan/penyesuaian untuk Tahun Anggaran 2011, bukan sebagai pencabutan formal terhadap PMK 69/2011.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 849.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menyesuaikan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh berdasarkan hasil rekonsiliasi realisasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.
    • Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi yang sebelumnya ditetapkan (PMK No.69/PMK.07/2011) dengan data realisasi penerimaan dan penyaluran triwulan IV TA 2011.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah (Kementerian Keuangan): Menetapkan dan menyalurkan alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh sesuai dengan realisasi penerimaan dan sumber alokasi (Dana Cadangan DBH SDA Migas), serta menyalurkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan jika pagu tidak mencukupi.
    • Hak Pemerintah Provinsi Aceh: Menerima alokasi tambahan sebesar yang ditetapkan, yaitu total Rp854.591.714.641,00 dengan rincian persentase dan nominal sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
    • Tidak diatur kewajiban administratif rinci bagi pihak lain dalam teks selain mekanisme perhitungan dan sumber anggaran; hak dan kewajiban operasional penyaluran diatur oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan pelaksanaan.

  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Berbasis realisasi: Alokasi tambahan didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Migas dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas TA 2011.
    • Transparansi dan akuntabilitas anggaran: Penyaluran merujuk pada hasil perhitungan rekonsiliasi triwulan IV dan pada penggunaan Dana Cadangan apabila diperlukan.
    • Kepatuhan terhadap ketentuan perundang‑undangan: Penetapan dan penyaluran memperhatikan UU, PP, dan peraturan pelaksanaan terkait DBH dan transfer ke daerah.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pasal 1 menegaskan dasar alokasi tambahan: berdasarkan realisasi penerimaan SDA Migas TA 2011 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas TA 2011.
    • Pasal 2 menetapkan jumlah alokasi tambahan total Rp854.591.714.641,00 dengan rincian:
      • Minyak Bumi: 55% dari perkiraan total penerimaan negara dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh = Rp357.035.787.793,00.
      • Gas Bumi: 40% dari perkiraan total penerimaan negara dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh = Rp497.555.926.848,00.
    • Pasal 3 mengatur dasar teknis penetapan dan sumber alokasi:
      • Ayat (1): perhitungan alokasi tambahan berdasarkan realisasi penyaluran DBH triwulan IV yang menggunakan data lifting Migas Desember 2010 sampai Agustus 2011.
      • Ayat (2): penyaluran rampung TA 2011 berdasarkan selisih realisasi DBH penerimaan Desember 2010 sampai November 2011 yang telah disalurkan sampai triwulan IV TA 2011.
      • Ayat (3): sumber alokasi tambahan adalah Dana Cadangan DBH SDA Migas sebagaimana termuat dalam peraturan PMK tentang Alokasi DBH SDA Migas TA 2011.
      • Ayat (4): jika pagu alokasi DBH TA 2011 tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011 (Pasal 4).
    • Implementasi berfokus pada penyaluran alokasi tambahan dalam rangka penyelesaian penyaluran Tahun Anggaran 2011 (penyaluran rampung TA 2011).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi sebelumnya (PMK No.69/PMK.07/2011) berdasarkan hasil rekonsiliasi. Dengan demikian entitas terkait (Kementerian Keuangan dan Pemprov Aceh) harus menyesuaikan penyaluran DBH berdasarkan angka realisasi sebagaimana ditetapkan dalam PMK ini.
    • Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci yang memberikan periode penyesuaian tambahan bagi pihak ketiga; penyesuaian diarahkan untuk diselesaikan dalam kerangka Tahun Anggaran 2011.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Mekanisme perhitungan dan periode data yang digunakan disebutkan secara spesifik (lifting Desember 2010 s.d. Agustus 2011; realisasi sampai November 2011 untuk penyaluran rampung), sehingga batas waktu penyesuaian terkait adalah dalam lingkup Tahun Anggaran 2011 dan triwulan IV TA 2011.

  • Grandfathering Clauses:

    • Teks peraturan tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus bagi alokasi sebelumnya selain ketentuan bahwa alokasi tambahan bersumber dari Dana Cadangan dan disesuaikan berdasarkan realisasi. Dengan demikian tidak ada pengaturan eksplisit yang melindungi atau mempertahankan status hukum/anggaran lama di luar penyesuaian untuk TA 2011.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi