di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.07/2007 · PMK No. 95/PMK.07/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur batas maksimal defisit anggaran dan pinjaman daerah dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara dan daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa defisit anggaran dan pinjaman daerah tidak melebihi batas yang dapat membahayakan kestabilan ekonomi nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan batas maksimal defisit APBN dan APBD sebesar 3% dari PDB, dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun 2008 sebesar 0,3% dari PDB. Selain itu, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3% dari perkiraan pendapatan daerah, dengan pengecualian untuk defisit yang dibiayai dari SiLPA dan dana cadangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, defisit APBD suatu daerah dapat melebihi batas maksimal dengan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.