Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 31/2019 · Peraturan BKN No. 31 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tugas: Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada instansi pemerintah. Tugas jabatannya meliputi pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
  3. Pangkat dan Golongan Ruang: Diatur pangkat dan golongan ruang untuk setiap jenjang jabatan.
  4. Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja: Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2018.
  5. Kewenangan Pengangkatan: Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan: Kebutuhan dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator seperti wilayah penggunaan, ruang lingkup pengujian, jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar, dan jenis alat dan mesin pertanian yang beredar. Pengangkatan dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  7. Uji Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  8. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji: Diatur tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
  9. Target Angka Kredit Minimal: Ditetapkan target angka kredit minimal setiap tahun untuk setiap jenjang jabatan.
  10. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin: Diatur penyusunan SKP, penilaian SKP, dan hukuman disiplin jika tidak mencapai target.
  11. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit: Diatur proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  12. Tim Penilai: Dibentuk tim penilai untuk membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit.
  13. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat: Diatur syarat dan ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat.
  14. Pendidikan dan Pelatihan: Untuk meningkatkan kompetensi, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diikutsertakan pelatihan.
  15. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Diatur kondisi pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan.

(-)

(-)