di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 5/2023 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penasihat ahli Kapolri sesuai dengan disiplin keilmuannya dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri.
Ketentuan Substansial: