Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 5/2023 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2023Tanggal Penetapan:4 Agustus 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku04 Agustus 2023
Tanggal Penetapan04 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 693).

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penasihat ahli Kapolri sesuai dengan disiplin keilmuannya dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri.

Ketentuan Substansial:

  1. Menambahkan Pasal 5a dan 5b yang mengatur bahwa Penasihat Ahli Kapolri yang akan menjadi narasumber atau mengikuti kegiatan lain harus mendapatkan persetujuan dari Kapolri melalui Koorsahli Kapolri dan dilarang mengatasnamakan institusi Polri di luar tugasnya.
  2. Mengubah ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 9 mengenai pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri, yaitu jika menjadi pengurus pada organisasi partai politik dan/atau mengikuti kegiatan kampanye partai politik.
  3. Mengubah Pasal 14 mengenai keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri yang terdiri atas unsur Purnawirawan Polri (paling banyak 10 orang) dan non Polri (paling banyak 40 orang).
  4. Mengubah ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 15 mengenai susunan keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri, yaitu anggota paling banyak 48 orang.

(-)

(-)