Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2006 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 2006
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 2006
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2006 tentang Hutan Kota bertujuan untuk menciptakan keindahan, kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan. Fungsi hutan kota meliputi perbaikan iklim mikro, penyerapan air, keseimbangan lingkungan fisik kota, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota. Lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dapat berada pada tanah negara atau tanah hak, dengan kompensasi diberikan untuk tanah hak.

Pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rencana yang mencakup aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya. Rencana teknis meliputi tipe (permukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nutfah, perlindungan, pengamanan) dan bentuk hutan kota (jalur, mengelompok, menyebar). Pelaksanaan pembangunan meliputi penataan areal, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan sipil teknis.

Pengelolaan hutan kota meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan pada tanah negara dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, sedangkan pada tanah hak dilaksanakan oleh pemegang hak atau melalui perjanjian. Pemanfaatan hutan kota dapat dilakukan untuk pariwisata alam, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu, sepanjang tidak mengganggu fungsi hutan kota.

Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota sejak penunjukan hingga pengawasan, melalui pendidikan, penyuluhan, bantuan teknis, dan insentif. Biaya penyelenggaraan hutan kota dapat berasal dari APBD, APBN, kerjasama antar daerah, BUMD, pihak ketiga, dana pinjaman, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) terhadap pelaku tindak pidana dibidang kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.