Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 4 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 4/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 4 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk menyediakan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Qanun ini mengatur tentang PBB-P2, meliputi definisi, objek pajak (bumi dan bangunan kecuali untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan), subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak (NJOP), tarif (0,1%), wilayah pemungutan, tahun pajak, dan saat pajak terutang. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, dengan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000,- per wajib pajak.

Qanun ini juga mengatur tata cara pendataan (menggunakan SPOP), penetapan (SPPT atau SKPD), pembayaran (di Kas Daerah), penagihan (melalui STPD, Surat Teguran, Surat Paksa), pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Qanun ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan pelaksanaan, melakukan pemeriksaan, dan menunjuk penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.