Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2000 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 49); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus Pada Perseroan Terbatas dan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal non kas Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung dalam rangka penyelesaian hutang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PDAM Way Agung, serta mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangannya. Penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada alokasi anggaran hibah non kas dari Pemerintah Pusat untuk penghapusan piutang Pemerintah pada PDAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 dan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan penambahan penyertaan modal non kas sebesar Rp. 3.101.549.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016. Dana ini secara khusus dipergunakan untuk penyelesaian hutang PDAM Way Agung kepada Pemerintah melalui mekanisme hibah non kas.

(-)

(-)