di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 48/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 48/PRT/M/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang skema selisih angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menggunakan pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Tujuan dari KPR Selisih Angsuran adalah untuk menyediakan pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (RSh) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) dengan suku bunga/marjin yang terjangkau dan tetap selama masa kredit/pembiayaan.
Ketentuan Substansial:
KPR Selisih Angsuran terdiri dari KPR Selisih Angsuran Tapak, KPR Selisih Angsuran Syariah Tapak, KPR Selisih Angsuran Susun, dan KPR Selisih Angsuran Syariah Susun. Program ini ditujukan bagi MBR dengan batasan penghasilan tertentu yang ditetapkan dalam Lampiran A Peraturan Menteri ini. Penerima KPR Selisih Angsuran harus memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, memiliki NPWP (kecuali penghasilannya di bawah PTKP), dan menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh.
Bank pelaksana yang memenuhi syarat harus mengajukan surat pernyataan minat, memiliki peringkat kesehatan bank yang baik, pengalaman dalam penerbitan KPR, infrastruktur pengelolaan KPR yang memadai, jaringan pelayanan yang memadai, rencana penerbitan KPR, serta menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama operasional dengan Kementerian PUPR dan PPDPP. Bank pelaksana bertanggung jawab atas pendanaan KPR Selisih Angsuran dan ketepatan sasaran.
Peraturan ini juga mengatur batasan harga rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun yang dapat dibeli melalui KPR Selisih Angsuran, suku bunga/marjin pembiayaan, jangka waktu KPR, dan biaya selisih angsuran yang dibayar pemerintah kepada bank pelaksana. Pemanfaatan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun diatur, termasuk pembatasan penyewaan dan pengalihan kepemilikan.
Pelaksanaan KPR Selisih Angsuran melibatkan kerjasama antara bank pelaksana dan PPDPP melalui nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama operasional. Bank pelaksana wajib memasang tanda berupa stiker atau plat atas setiap unit rumah sejahtera. Proses pengajuan KPR oleh kelompok sasaran, verifikasi oleh bank pelaksana, dan pencairan dana selisih angsuran juga diatur secara rinci.