Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2023 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:26 Juli 2023
Aparatur Sipil NegaraReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaEvaluasi Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan26 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi Eksternal dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi, meliputi evaluasi atas pelaksanaan RB General dan RB Tematik. Entitas evaluasi adalah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing. Tahapan evaluasi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaksana evaluasi meliputi Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional. Waktu pelaksanaan evaluasi dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaporan dilakukan oleh Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional.

(-)

(-)