Peraturan Menteri ini mengatur tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi Eksternal dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi, meliputi evaluasi atas pelaksanaan RB General dan RB Tematik. Entitas evaluasi adalah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing. Tahapan evaluasi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaksana evaluasi meliputi Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional. Waktu pelaksanaan evaluasi dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaporan dilakukan oleh Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional.