Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 13/2012 · Permendikbud No. 13 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku13 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kuasa diberikan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pejabat yang menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih lanjut kepada pejabat lainnya. Delegasi wewenang juga diberikan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran, yang memungkinkan mereka menandatangani keputusan kepegawaian atas nama sendiri. Pejabat yang menerima delegasi wewenang dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk pemberian kuasa, tetapi tidak dalam bentuk delegasi wewenang. Spesimen tandatangan dan paraf pejabat yang diberi kuasa dan delegasi wewenang ditetapkan oleh pemimpin unit kerja masing-masing.

(-)

(-)