Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi terminal.
- Penggolongan retribusi terminal sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku atau jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat fasilitas terminal diberikan.
- Masa retribusi pelayanan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Kewajiban Wajib Retribusi untuk mengisi SPDORD.
- Penetapan retribusi terutang berdasarkan SPORD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) bulan.
- Pemanfaatan retribusi terminal diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan terminal.
- Pengajuan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
- Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
- Pembukuan dan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.