Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 2/2024 · Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2024Tanggal Penetapan:19 Januari 2024
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku19 Januari 2024
Tanggal Penetapan19 Januari 2024
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda)). Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan memperkuat pengelolaan BUMD. Ketentuan Substansial: Bentuk Hukum dan Nama: Mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda)). Asas, Maksud, dan Tujuan: Perusahaan berasaskan perusahaan yang sehat, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, mengembangkan perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba. Ruang Lingkup: Meliputi bidang usaha, jangka waktu, anggaran dasar, modal dan saham, organ perusahaan, pegawai, satuan pengawas interen, komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan. Bidang Usaha: Meliputi pembangunan dan pengelolaan sarana perpasaran, usaha properti terintegrasi, jasa terkait pasar, penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, serta penugasan dari pemerintah daerah. Modal dan Saham: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Penyertaan modal oleh pihak ketiga dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham maksimal 49%. Organ Perusahaan: Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Wali Kota mewakili daerah dalam RUPS. Pegawai: Diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

1. Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, pegawai, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga serta surat izin operasional Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah beralih kepada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda).

(-)