di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif Lainya
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi masyarakat Sulawesi Barat dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Latar belakangnya adalah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan NAPZA yang dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi tentang bahaya NAPZA, melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, dan menciptakan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya NAPZA, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan NAPZA. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan pedoman operasional fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA, penetapan tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan dan pengawasan tempat rehabilitasi.
Peraturan ini mengatur tentang antisipasi dini melalui penanaman pemahaman hidup sehat, pemberian informasi akurat tentang bahaya NAPZA, kerjasama dengan lembaga pendidikan, peran aktif masyarakat, kerjasama dengan lingkungan rumah, dan hubungan interpersonal yang baik. Pencegahan penyalahgunaan NAPZA meliputi pencegahan primer, sekunder, dan tersier. Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA wajib memperoleh penanganan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi mantan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA, pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penghargaan, dan pembiayaan.