Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif Lainya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif Lainya
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi masyarakat Sulawesi Barat dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Latar belakangnya adalah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan NAPZA yang dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi tentang bahaya NAPZA, melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, dan menciptakan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya NAPZA, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan NAPZA. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan pedoman operasional fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA, penetapan tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan dan pengawasan tempat rehabilitasi.

Peraturan ini mengatur tentang antisipasi dini melalui penanaman pemahaman hidup sehat, pemberian informasi akurat tentang bahaya NAPZA, kerjasama dengan lembaga pendidikan, peran aktif masyarakat, kerjasama dengan lingkungan rumah, dan hubungan interpersonal yang baik. Pencegahan penyalahgunaan NAPZA meliputi pencegahan primer, sekunder, dan tersier. Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA wajib memperoleh penanganan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi mantan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA, pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penghargaan, dan pembiayaan.

(-)

1. Fasilitas rehabilitasi medis yang tidak menerima rehabilitasi medis bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, dikenakan Sanksi Administratif. 2. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Swasta dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang tidak melakukan rehabilitasi medis bagi pengguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah direkomendasikan Pemerintah Daerah, dikenakan Sanksi Administratif. 3. Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, mengedarkan, menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.