Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 2/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menghindari alih fungsi lahan pertanian pangan dan meningkatkan ketahanan pangan. Tujuannya meliputi melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, menyediakan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan kepada pihak terkait, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, serta pengawasan terhadap kinerja perlindungan lahan. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan lahan, dan peran serta masyarakat.

1. Izin yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pengajuan izin yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 45, Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.