Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menghindari alih fungsi lahan pertanian pangan dan meningkatkan ketahanan pangan. Tujuannya meliputi melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, menyediakan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan kepada pihak terkait, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, serta pengawasan terhadap kinerja perlindungan lahan. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan lahan, dan peran serta masyarakat.