Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur bangunan gedung adat, semi permanen, dan darurat. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur dengan prinsip sederhana, cepat, dan transparan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diperlukan sebelum pemanfaatan bangunan gedung tertentu. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban juga diatur. Pembinaan dilakukan melalui pemberdayaan dan pengawasan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.