Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:12 November 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan12 November 2012
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2000 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur bangunan gedung adat, semi permanen, dan darurat. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur dengan prinsip sederhana, cepat, dan transparan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diperlukan sebelum pemanfaatan bangunan gedung tertentu. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban juga diatur. Pembinaan dilakukan melalui pemberdayaan dan pengawasan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

1. Bangunan gedung milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bangunan gedung untuk pelayanan umum yang sudah berdiri wajib memperoleh SLF. 2. Bangunan gedung selain sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama 2 (dua) tahun wajib memperoleh SLF. 3. IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan bentuk bangunan. 4. bangunan gedung yang belum memiliki IMB dan telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini: * bangunan gedung yang didirikan tidak di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, kecuali hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRW, pemilik/pengguna wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; * bangunan gedung yang didirikan di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; * bangunan gedung yang didirikan di atas peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana kota lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan * bangunan gedung yang didirikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, cacat, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda yang lebih besar.