Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2006Tanggal Penetapan:13 Juni 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku14 Juni 2006
Tanggal Penetapan13 Juni 2006
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi dan mengakui partai politik sebagai aset negara. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kudus.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Kabupaten memberikan bantuan keuangan kepada partai politik setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Besaran bantuan keuangan untuk setiap kursi ditetapkan tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh DPD/DPC kepada Bupati dengan tembusan kepada KPU Kabupaten dan Satuan Kerja yang ditunjuk, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPU Kabupaten.
  4. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik dengan Berita Acara Serah Terima.
  5. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)