di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi dan mengakui partai politik sebagai aset negara. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kudus.
Ketentuan substansial mencakup: