Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 6/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menata kembali dan menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan, Pengendalian, Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat Provinsi (ITPROV), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT). Kantor meliputi Kantor Perwakilan Daerah, Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Pengolahan Data Elektronik (PDE), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan Kantor Pemberdayaan Perempuan.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup tugasnya. Fungsi masing-masing lembaga meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pemberian izin sesuai lingkup tugas, dan pelaksanaan pelayanan umum. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap lembaga, yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang-Bidang (dengan Sub Bidang-Sub Bidang), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada beberapa lembaga.

1. Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah dan diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintan Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penetapan Peraturan Daerah ini.

(-)