Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.009.268.716.161,50 menjadi Rp 947.386.237.269,83 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 1.009.075.480.381,00 menjadi Rp 950.663.761.754,07 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 4.627.524.484,24 dan pengeluaran setelah perubahan tetap Rp 1.350.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.