Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menetapkan statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan struktur organisasi universitas, pembagian kewenangan antar lembaga, serta penetapan visi, misi, dan tujuan universitas. Universitas ini berfokus pada pendidikan berbasis siber dengan tujuan menjadi pelopor dalam pengembangan sumber daya pendidikan Islam terbuka di dunia. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum.