di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 60/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 60 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah.
Kewenangan pemeriksaan pajak daerah berada di bawah Wali Kota yang dilimpahkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui metode pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor berdasarkan kriteria tertentu, seperti permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, adanya data konkret yang menunjukkan kurang bayar, atau berdasarkan hasil analisis risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Peraturan ini juga mengatur standar pemeriksaan yang mencakup persyaratan kompetensi pemeriksa, prosedur pelaksanaan, dokumentasi dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), serta pelaporan hasil pemeriksaan. Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai tujuan pemeriksaan, memberikan tanggapan atas temuan, serta menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Sebaliknya, wajib pajak berkewajiban untuk meminjamkan dokumen, memberikan akses data, dan membantu kelancaran proses pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, pemeriksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan tempat atau barang jika wajib pajak tidak kooperatif.