Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 6/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan organisasi dan tata kerja Satpol PP melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan: Kantor Satpol PP adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas: Melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintah Daerah di bidang ketentraman dan ketertiban, menegakkan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, dan ketentuan lain yang berlaku.
  3. Fungsi:
    • Penyusunan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta pengendalian operasional penertiban, pengawasan, dan pengamanan.
    • Pembinaan, pengawasan, dan pengamanan kegiatan protokoler, penertiban tempat hiburan dan rekreasi.
    • Pembinaan dan penertiban penyalahgunaan sarana umum dan sosial.
    • Pembinaan ketentraman dan penertiban perizinan.
    • Pembinaan dan pengerahan anggota Satpol PP.
    • Peningkatan kualitas dan kuantitas anggota Satpol PP.
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan aparat terkait.
    • Penyelenggaraan kegiatan ketatalaksanaan, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga kantor.
    • Penyelenggaraan pengamanan aset-aset daerah.
    • Pelaksanaan tugas lain sesuai perintah dan petunjuk atasan.
  4. Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Penyidikan, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas, Seksi Ketentraman dan Penertiban Perizinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon IV dapat dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
  6. Eselon Jabatan: Kepala Kantor adalah Eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Eselon IV.a.
  7. Tata Kerja: Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

(-)

(-)