di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempertahankan keaslian cagar budaya, memulihkan dan melindungi dari kerusakan, serta mewujudkan cagar budaya sebagai kekayaan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sasarannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian cagar budaya dan memberikan dukungan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian. Ruang lingkupnya meliputi pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, penelitian, renovasi, rehabilitasi, pembangunan kembali, dokumentasi, dan pelaporan.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pelestarian cagar budaya, jenis izin khusus, prosedur pengelolaan, serta mengenakan sanksi administrasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menghentikan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan, melakukan inventarisasi, menetapkan cagar budaya, melakukan penelitian, pendataan, pendaftaran, mengatur pelindungan, memberikan izin pemugaran dan pembongkaran, serta melakukan pengawasan.
Masyarakat memiliki hak untuk menikmati keberadaan cagar budaya, memperoleh informasi terkait pelestarian, dan berperan serta dalam pelestarian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakannya. Pemilik, penghuni, dan pengelola cagar budaya wajib memelihara kelestariannya dan berhak mendapat kemudahan perizinan atau insentif pembangunan jika melaksanakan pemugaran sesuai ketentuan.
Pemerintah Daerah melalui Tim Cagar Budaya berwenang melakukan studi kelayakan dan menetapkan cagar budaya. Setiap orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkannya. Pelindungan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, dan ekonomi. Cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, asalkan tidak bertentangan dengan upaya pelindungan dan tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi.