Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1969 tentang Penggunaan Uang Anggaran Subsidi Haji Tahun 1969/1970

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1969 · Keppres No. 96 Tahun 1969 · Keppres Nomor 96 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 1969Tanggal Penetapan:27 November 1969
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Uang Anggaran Subsidi Haji Tahun 1969/1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 1969
Tanggal Penetapan27 November 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan penggunaan uang cadangan untuk tahun anggaran 1969/1970. Uang cadangan tersebut dialokasikan dengan ketentuan sejumlah Rp. 681.000.000,- dan Rp. 130.000.000,-, meskipun keterangan spesifik mengenai penggunaannya tidak terbaca. Penggunaan dana ini harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)