Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1960 tentang Tambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 36/1960 · PP No. 36 Tahun 1960 · PP Nomor 36 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1960Tanggal Penetapan:30 September 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1960
Tanggal Penetapan30 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1960 bertujuan untuk memperluas cakupan penerima pensiun dan tunjangan kepada janda dan anak yatim-piatu pegawai Negeri Sipil, termasuk pegawai Negeri sementara. Sebelumnya, hak ini hanya diberikan kepada pegawai Negeri tetap. Dengan perubahan ini, pegawai Negeri sementara juga dapat menunjuk istri dan anak sebagai penerima manfaat, serta diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juni 1960, memastikan bahwa hak-hak tersebut juga berlaku bagi pegawai yang telah berhenti atau meninggal sebelum peraturan ini diundangkan.

1. Terhadap pegawai Negeri sementara yang sudah berhenti atau diberhentikan sebelum peraturan ini berlaku dan belum mencapai umur 60 tahun, berlaku ketentuan pasal 2. 2. Jika pegawai Negeri sementara telah meninggal sebelum mencapai umur 60 tahun, istri dan anak-anaknya yang sah dianggap telah ditunjuk sebagai penerima pensiun dan tunjangan.

(-)