Keputusan Presiden No. 228 Tahun 1962 bertujuan untuk memperbarui susunan Organizing Committee Asian Games ke-IV di Jakarta tahun 1962. Keputusan ini mengangkat pimpinan dan anggota Dewan Pleno Organizing Committee, termasuk Ketua Umum, Ketua Eksekutif, dan anggota lainnya dari berbagai instansi pemerintah dan swasta. Organizing Committee ini adalah satu-satunya badan yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan Asian Games ke-IV, dengan kewajiban berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nasional. Semua instansi pemerintah dan badan swasta diharapkan memberikan dukungan penuh dalam bentuk personil, materiil, dan finansial. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada anggaran negara tahun 1962.