Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 15/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 5 ayat (3) yang mengatur rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Bengkulu, serta penyisipan ayat (3A) yang mengatur penyertaan modal kembali sampai dengan Tahun 2020 dengan total maksimum Rp.9.833.000.000,-. Selain itu, Pasal 5 ayat (4) diubah sehingga besaran penyertaan modal untuk setiap tahunnya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)