Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku12 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta pengembangan sistem perlindungan sosial yang memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kelembagaan SLRT yang terdiri dari kelembagaan koordinasi (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) dan kelembagaan pelayanan (Sekretariat Teknis SLRT dan Puskesos).
  2. Sekretariat Teknis SLRT bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT dengan tugas-tugas pokok seperti menyusun rencana kegiatan, memberikan layanan, melakukan rujukan, mengumpulkan data, dan membangun kemitraan.
  3. Puskesos bertugas melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan, mendukung pemutakhiran DTKS, mencatat keluhan PPKS, dan memberikan rujukan.
  4. Sarana dan prasarana yang diperlukan meliputi ruang sekretariat, alat elektronik, papan visual berbasis website, dan media komunikasi dan informasi.
  5. Sumber daya manusia berasal dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial profesional, relawan sosial, penyuluh sosial, dan aparatur sipil negara.
  6. Pendanaan SLRT bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Jenis layanan yang diberikan meliputi informasi program, DTKS, pengaduan masyarakat, identifikasi, verifikasi dan validasi, penanganan, dan rujukan.
  8. Koordinasi dilakukan antara Sekretariat Teknis SLRT dengan Perangkat Daerah pengelola program penanganan fakir miskin.
  9. Pemerintah Daerah menjalin kemitraan dengan pihak terkait dalam penanganan keluhan dan rujukan.
  10. Pemantauan dilakukan untuk menjamin sinergi dan efektivitas SLRT, serta evaluasi dilakukan pada akhir tahun anggaran.
  11. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SLRT.

1. Mekanisme Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)