Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepemudaan bertujuan untuk memberdayakan pemuda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Program kepemudaan bertujuan menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan jati diri pemuda Indonesia yang berakhlak mulia dalam pembangunan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kepemudaan di daerah.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
  4. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha untuk memberikan peluang, fasilitas, dan bimbingan kepada pemuda.
  6. Hak pemuda untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta, dan kesempatan berusaha.
  7. Pelaksanaan penyadaran kepemudaan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan penumbuhan semangat bela negara.
  8. Pemberdayaan pemuda untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi.
  9. Pengembangan pemuda melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan pengembangan Kabupaten Layak Pemuda.
  10. Koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
  11. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dalam pelayanan kepemudaan.
  12. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah Daerah.
  13. Pembentukan organisasi kepemudaan oleh pemuda.
  14. Pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda oleh Pemerintah Daerah.
  15. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  16. Pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.
  17. Pendanaan pelayanan kepemudaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

(-)

(-)