Qanun Aceh ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi perubahan, penghapusan, dan penambahan beberapa angka dalam Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, penghapusan huruf dalam Pasal 2 tentang Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum, perubahan Pasal 4 tentang Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan dan penghapusan ayat dalam Pasal 8 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, penghapusan Pasal 9 hingga Pasal 14, penyisipan Bab IVA tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan, perubahan Pasal 15 tentang Wilayah Pemungutan, perubahan dan penyisipan ayat dalam Pasal 16 tentang Tata Cara Pembayaran, penyisipan ayat dalam Pasal 17 tentang Tata Cara Pembayaran, penyisipan ayat dalam Pasal 18 tentang Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, penghapusan dan perubahan ayat dalam Pasal 20 tentang Tata Cara Penagihan, penyisipan Bab VIIIA tentang Pemanfaatan, perubahan judul Bab IX tentang Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, perubahan dan penyisipan ayat dalam Pasal 21 tentang Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, penghapusan Bab X dan Pasal 22, penyisipan Bab XA tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran, perubahan ayat dalam Pasal 25 tentang Kedaluwarsa Penagihan, penyisipan Bab XIA tentang Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, perubahan judul Bab XV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 31 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, penyisipan Bab XVA tentang Pemeriksaan, perubahan Pasal 32 tentang Tata Cara Penyidikan, dan penghapusan Bab XVIII. Selain itu, Qanun ini juga mengatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pendidikan yang tercantum dalam lampiran.