Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Penambahan definisi baru mengenai Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Pasar Desa.
  2. Pasal 8: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas (pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif dibedakan berdasarkan kelas pasar (Kelas I, II, dan III) serta jenis bangunan (semi permanen dan permanen) dan lokasinya (lantai dasar dan lantai atas). Selain itu, ditambahkan biaya keamanan dan kebersihan yang dikenakan kepada pedagang atau pengguna jasa.
  3. Pasal 9: Perubahan ketentuan mengenai kepemilikan fasilitas pasar dengan menetapkan tarif yang berbeda berdasarkan kelas pasar, jenis bangunan, luas, dan lokasi.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)