Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 3/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2015Tanggal Penetapan:13 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku13 Januari 2015
Tanggal Penetapan13 Januari 2015
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Berau.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain di Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk beberapa lembaga lain, yaitu:

  1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dan penanaman modal.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana.
  4. Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Berau, yang bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Rincian lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja, eselon dan kepegawaian, serta pembiayaan lembaga-lembaga tersebut.

(-)

(-)