di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel dan Penyediaan Akomodasi Selain Hotel
Juga dikenal sebagai: Perwal Yogyakarta 19/2026 · Perwal Yogyakarta No. 19 Tahun 2026 · Perwal Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pengendalian pembangunan hotel dan penyediaan akomodasi selain hotel di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi investasi sektor pariwisata serta memastikan pengendalian pembangunan dilakukan secara teratur dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian budaya daerah.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan berusaha, pengendalian pemanfaatan ruang, penerapan moratorium di kawasan Sumbu Filosofi, serta persetujuan Analisis Dampak pada Warisan Budaya (ADWB/HIA). Ruang lingkup akomodasi yang diatur mencakup hotel (bintang dan nonbintang) serta penyediaan akomodasi selain hotel seperti pondok wisata (home stay), penginapan remaja (youth hostel), vila, apartemen hotel/kondominium hotel, dan akomodasi jangka pendek lainnya.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berupa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pembangunan, serta Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasional. Selain itu, pelaku usaha skala besar diwajibkan untuk melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.