Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel dan Penyediaan Akomodasi Selain Hotel

Juga dikenal sebagai: Perwal Yogyakarta 19/2026 · Perwal Yogyakarta No. 19 Tahun 2026 · Perwal Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
PariwisataHukum Pemerintahan DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku23 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel; 2. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2018; 3. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018; 4. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018; 5. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018; 6. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019; 7. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 138 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018.

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pengendalian pembangunan hotel dan penyediaan akomodasi selain hotel di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi investasi sektor pariwisata serta memastikan pengendalian pembangunan dilakukan secara teratur dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian budaya daerah.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan berusaha, pengendalian pemanfaatan ruang, penerapan moratorium di kawasan Sumbu Filosofi, serta persetujuan Analisis Dampak pada Warisan Budaya (ADWB/HIA). Ruang lingkup akomodasi yang diatur mencakup hotel (bintang dan nonbintang) serta penyediaan akomodasi selain hotel seperti pondok wisata (home stay), penginapan remaja (youth hostel), vila, apartemen hotel/kondominium hotel, dan akomodasi jangka pendek lainnya.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berupa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pembangunan, serta Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasional. Selain itu, pelaku usaha skala besar diwajibkan untuk melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perizinan pembangunan Hotel di Sumbu Filosofi yang masih dalam proses pengajuan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. 2. Pelaku Usaha yang telah memiliki perizinan pembangunan Hotel di Sumbu Filosofi sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini tetap melaksanakan pembangunan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.

1. Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan pembangunan (PBG dan SLF) atau Perizinan Berusaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.