Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:7 Juli 2004
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan07 Juli 2004
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004 ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keserasian penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tiga jenis pengawasan, yaitu:

  1. Pengawasan Fungsional: Dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian.
  2. Pengawasan Legislatif: Dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang, dan haknya.
  3. Pengawasan Masyarakat: Dilakukan oleh masyarakat.

Bupati selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan atas program dan kegiatan yang dibiayai APBD dan pembiayaan lainnya. DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kebijakan Daerah, namun bukan bersifat pemeriksaan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan secara perorangan, kelompok, maupun organisasi masyarakat.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala/reguler, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu; pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah; pengusutan atas indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pengusutan atas penyalahgunaan kewenangan; pengusutan terhadap upaya yang menghambat pelaksanaan kebijakan; dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan.

Dalam melakukan pengawasan, Bupati dapat meminta keterangan, melakukan penyelidikan, menerima pengaduan, memanggil pejabat, dan menyarankan langkah-langkah preventif maupun represif. DPRD melakukan pengawasan melalui pemandangan umum fraksi, rapat pembahasan, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja. Masyarakat memberikan informasi tertulis kepada Bupati disertai data yang jelas.

(-)

1. Pejabat/Lembaga yang menolak pemanggilan terkait pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian selama 3 kali berturut-turut tanpa keterangan dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat/Lembaga yang menolak pelaksanaan pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat/Lembaga yang tidak melengkapi dokumen pertanggungjawaban, pencatatan, dan pelaporan saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.