Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Profesi Keuangan Periode Pelaporan Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen SSK SE-2/SK/2026 · SE Dirjen SSK No. SE-2/SK/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2026Tanggal Penetapan:13 April 2026
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Tanggal Berlaku13 April 2026
Tanggal Penetapan13 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran terkait tata cara penyampaian laporan tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan teknis mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan bagi Profesi Keuangan untuk periode pelaporan tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan pemahaman serta menjamin tertib administrasi dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan tahunan.

Secara substansial, Surat Edaran ini mengatur kewajiban bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Konsultan Aktuaria (KKA), Aktuaris Publik, dan Konsultan Pajak yang memiliki izin usaha atau izin praktik sebelum tahun 2026 untuk menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2025 paling lambat tanggal 30 April 2026. Kewajiban ini mencakup penyampaian data kegiatan usaha, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya yang wajib dilakukan secara daring melalui sistem informasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, Surat Edaran ini menyediakan layanan pendampingan melalui help desk untuk membantu Profesi Keuangan dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

1. Profesi Keuangan (KAP, KJPP, KKA, Aktuaris Publik, dan Konsultan Pajak) dengan izin usaha atau izin praktik yang diterbitkan sebelum tahun 2026 wajib menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun Takwim 2025 paling lambat tanggal 30 April 2026. 2. Profesi Keuangan dengan izin usaha atau izin praktik yang diterbitkan pada tahun 2026 dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.

1. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian laporan tahunan oleh KAP, KJPP, KKA, Aktuaris Publik, dan Konsultan Pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.