Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: UU 14/2004 · UU No. 14 Tahun 2004 · UU Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2004Tanggal Penetapan:6 Juli 2004
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2004
Tanggal Penetapan06 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendirikan Pengadilan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan di wilayah tersebut. Pengadilan Tinggi Gorontalo akan melayani seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, dan seluruh pengadilan negeri di provinsi ini akan menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dengan adanya pengadilan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado akan dikurangi, mengeluarkan wilayah Provinsi Gorontalo dari yurisdiksinya. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

(-)