di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Tambirejo Dan Pembentukan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006 ini mengatur tentang pemecahan Desa Tambirejo dan pembentukan Desa Mojosimo di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Latar belakang pembentukan desa ini adalah usulan dan prakarsa masyarakat serta perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan desa.
Peraturan ini menetapkan pemecahan Desa Tambirejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tambirejo dan Desa Mojosimo. Luas wilayah masing-masing desa ditetapkan, dengan Desa Tambirejo seluas ± 234,2515 ha dan Desa Mojosimo seluas ± 171,085 ha. Batas-batas wilayah desa juga ditetapkan, dan peta desa dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penduduk Desa Tambirejo adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Dungkap dan Dusun Domas, sedangkan penduduk Desa Mojosimo adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Mojosimo, Dusun Mojosimo Rowo, dan Dusun Mojosimo Wetan. Pembagian tanah kas desa yang berupa tanah bengkok dan tanah bondo desa juga diatur, dengan Desa Tambirejo memiliki 60 bahu dan Desa Mojosimo memiliki 58 bahu.
Dengan terbentuknya desa baru, Desa Tambirejo dan Desa Mojosimo memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.