Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Tambirejo Dan Pembentukan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Tambirejo Dan Pembentukan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006 ini mengatur tentang pemecahan Desa Tambirejo dan pembentukan Desa Mojosimo di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Latar belakang pembentukan desa ini adalah usulan dan prakarsa masyarakat serta perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan desa.

Peraturan ini menetapkan pemecahan Desa Tambirejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tambirejo dan Desa Mojosimo. Luas wilayah masing-masing desa ditetapkan, dengan Desa Tambirejo seluas ± 234,2515 ha dan Desa Mojosimo seluas ± 171,085 ha. Batas-batas wilayah desa juga ditetapkan, dan peta desa dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Penduduk Desa Tambirejo adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Dungkap dan Dusun Domas, sedangkan penduduk Desa Mojosimo adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Mojosimo, Dusun Mojosimo Rowo, dan Dusun Mojosimo Wetan. Pembagian tanah kas desa yang berupa tanah bengkok dan tanah bondo desa juga diatur, dengan Desa Tambirejo memiliki 60 bahu dan Desa Mojosimo memiliki 58 bahu.

Dengan terbentuknya desa baru, Desa Tambirejo dan Desa Mojosimo memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.

1. Lurah Desa dan atau Pamong Desa Tambirejo yang telah ada sebelum proses pemecahan Desa Tambirejo dan pembentukan Desa Mojosimo tetap menjabat sebagai Lurah Desa dan atau Pamong Desa berdasarkan domisili masing-masing. 2. Pada saat terbentuknya Desa Mojosimo, untuk pertama kalinya Pejabat Sementara Lurah Desa Mojosimo diangkat oleh Bupati atas usul masyarakat dengan memperhatikan kemampuan seseorang di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

(-)