Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014 tentang lalu lintas ternak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas ternak dan bahan asal ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah pentingnya peran ternak dalam ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, serta perlunya pengaturan untuk melindungi kesehatan hewan dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengaturan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan ternak.

Ketentuan substansial meliputi jenis ternak dan bahan asal ternak yang diatur lalu lintasnya, persyaratan ternak dan bahan asal ternak yang masuk, keluar, dan mutasi dalam daerah, serta larangan terkait lalu lintas ternak. Diatur pula mengenai pengawasan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, penanganan barang bukti, dan penyidikan terhadap pelanggaran.

Peraturan ini mengatur jenis ternak yang dapat diperjualbelikan, termasuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, unggas, dan aneka ternak lainnya, serta bahan asal ternak seperti daging, telur, susu segar, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, dan mani beku (semen). Mutasi ternak di dalam daerah harus memperhatikan wilayah pengembangan bangsa murni. Untuk menjaga pertumbuhan dan keseimbangan populasi ternak, jumlah dan jenis ternak yang dikeluarkan dari daerah ditetapkan berdasarkan kuota yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pengeluaran, pemasukan, dan mutasi ternak tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen kesehatan ternak, mengeluarkan ternak betina produktif dalam keadaan bunting, mengeluarkan ternak yang telah diperiksa di tempat penampungan ternak sebelum surat izin diterbitkan, serta mengganti atau menukar ternak yang telah diperiksa dari tempat penampungan.

1. Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, maka Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya tentang lalu lintas ternak wajib menyesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 12 diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling banyak Rp. 25.000.000,-. 2. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.