di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas ternak dan bahan asal ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah pentingnya peran ternak dalam ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, serta perlunya pengaturan untuk melindungi kesehatan hewan dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengaturan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan ternak.
Ketentuan substansial meliputi jenis ternak dan bahan asal ternak yang diatur lalu lintasnya, persyaratan ternak dan bahan asal ternak yang masuk, keluar, dan mutasi dalam daerah, serta larangan terkait lalu lintas ternak. Diatur pula mengenai pengawasan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, penanganan barang bukti, dan penyidikan terhadap pelanggaran.
Peraturan ini mengatur jenis ternak yang dapat diperjualbelikan, termasuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, unggas, dan aneka ternak lainnya, serta bahan asal ternak seperti daging, telur, susu segar, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, dan mani beku (semen). Mutasi ternak di dalam daerah harus memperhatikan wilayah pengembangan bangsa murni. Untuk menjaga pertumbuhan dan keseimbangan populasi ternak, jumlah dan jenis ternak yang dikeluarkan dari daerah ditetapkan berdasarkan kuota yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pengeluaran, pemasukan, dan mutasi ternak tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen kesehatan ternak, mengeluarkan ternak betina produktif dalam keadaan bunting, mengeluarkan ternak yang telah diperiksa di tempat penampungan ternak sebelum surat izin diterbitkan, serta mengganti atau menukar ternak yang telah diperiksa dari tempat penampungan.