di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 14/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) bagi kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai.
Ketentuan substansial mencakup:
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD (Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah) dengan jelas, benar, dan lengkap.