Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 8/2023 · Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah agar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan peningkatan pelayanan publik.

Perubahan nomenklatur perangkat daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa perubahan penting meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  2. Perubahan nomenklatur Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
  3. Perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Rumah Sakit Daerah diatur sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah yang diubah (Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perdagangan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)