Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/1995 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1996Tanggal Penetapan:19 Juli 1995
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku17 Januari 1996
Tanggal Penetapan19 Juli 1995
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan biaya pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut meliputi biaya kunjungan/berobat dan biaya administrasi bagi pasien rawat tinggal. Biaya kunjungan/berobat diubah menjadi Rp. 400 (empat ratus rupiah) setiap kali berkunjung/berobat. Biaya administrasi bagi pasien rawat tinggal di Puskesmas ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan hanya dibayarkan satu kali selama pasien tersebut dirawat.

(-)

(-)