Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 187 Tahun 2014

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 187/2014 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 187 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 187 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:27 November 2014
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan27 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol melalui pengendalian dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran dan penjualannya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (sampai dengan 5%), Golongan B (lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan Golongan C (lebih dari 20% sampai dengan 55%). Perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Peraturan ini mengatur batasan lokasi penjualan, di mana penjualan untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, bar, atau tempat tertentu yang ditetapkan Gubernur. Penjualan eceran dibatasi pada toko bebas bea dan tempat tertentu, dengan pengecualian untuk Golongan A yang dapat dijual di minimarket, supermarket, atau hypermarket dengan syarat luas lantai minimal 12 m2. Terdapat kewajiban bagi pengecer untuk menempatkan produk di rak khusus, melarang konsumsi di tempat, serta memasang peringatan larangan bagi pembeli di bawah usia 21 tahun. Selain itu, terdapat larangan penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan larangan penjualan di lokasi tertentu seperti terminal, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman kumuh. Pemilik SIUP-MB diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 bulan kepada instansi terkait.

(-)

1. Penjual langsung dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan SIUP-MB. 2. Selain sanksi administratif, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.