Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2024 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 296).

Peraturan Kepolisian ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Selain itu, tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional memerlukan penyesuaian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang akan diatur secara internal dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.

(-)

(-)