Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 5/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 7 Seri E.3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon. Tujuan dari pengelolaan sampah adalah untuk mewujudkan budaya hidup bersih, indah, sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan sampah. Peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang terkait sampah, serta penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Induk Persampahan, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah (Jakstrada), lembaga pengelola sampah, perizinan, pelayanan persampahan, pembiayaan, kompensasi, pengaduan, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan larangan terkait pengelolaan sampah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan membuang sampah tidak pada tempatnya dikenakan denda Rp500.000,00. 2. Pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenakan denda maksimal Rp10.000.000,00. 3. Penanggung jawab kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dikenakan denda maksimal Rp25.000.000,00. 4. Penyelenggara keramaian yang tidak mengelola sampah dikenakan denda maksimal Rp1.000.000,00. 5. Pemerintah Desa yang tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dikenakan sanksi penundaan pembayaran penghasilan tetap.