Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon. Tujuan dari pengelolaan sampah adalah untuk mewujudkan budaya hidup bersih, indah, sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan sampah. Peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang terkait sampah, serta penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Induk Persampahan, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah (Jakstrada), lembaga pengelola sampah, perizinan, pelayanan persampahan, pembiayaan, kompensasi, pengaduan, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan larangan terkait pengelolaan sampah.