Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:13 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan13 Juli 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat desa di Kabupaten Garut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perangkat desa dalam Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur unsur-unsur perangkat desa, tata cara pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, larangan dan pemberhentian perangkat desa, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa: Proses pengangkatan meliputi persiapan (pembentukan Tim Seleksi), pencalonan (pengumuman, pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan), dan pengangkatan. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun. Persyaratan khusus meliputi takwa kepada Tuhan, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan bersedia menandatangani pakta integritas.
  3. Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.