Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke-50 Republik Indonesia Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1995 · Keppres No. 7 Tahun 1995 · Keppres Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 1995Tanggal Penetapan:3 Februari 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke-50 Republik Indonesia Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 1995
Tanggal Penetapan03 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-50 Republik Indonesia Tahun 1995. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan peringatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaannya, Panitia berfungsi untuk bekerja sama dengan berbagai departemen, lembaga non-departemen, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Panitia juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan pedoman dan petunjuk kegiatan, menunjuk staf pelaksana, serta menyusun dan menyediakan rencana anggaran yang diperlukan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional termasuk Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua, dengan beberapa wakil ketua dan direktur pelaksana. Ketua Panitia didampingi oleh para penasehat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)