Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-50 Republik Indonesia Tahun 1995. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan peringatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaannya, Panitia berfungsi untuk bekerja sama dengan berbagai departemen, lembaga non-departemen, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Panitia juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan pedoman dan petunjuk kegiatan, menunjuk staf pelaksana, serta menyusun dan menyediakan rencana anggaran yang diperlukan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional termasuk Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua, dengan beberapa wakil ketua dan direktur pelaksana. Ketua Panitia didampingi oleh para penasehat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.