Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2004 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku27 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Apotik Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Perusahaan Daerah Apotik Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Farmasi (Perusda Farmasi) Kabupaten Kendal. Latar belakang pendirian Perusda Farmasi adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang farmasi, serta untuk mengembangkan potensi peluang usaha di bidang farmasi guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian Perusda Farmasi adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang farmasi dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan Usaha: Perusda Farmasi menyelenggarakan usaha pokok di bidang apotik dan distribusi perbekalan farmasi lainnya, serta usaha perdagangan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Modal: Modal Perusda Farmasi merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Direksi dan Badan Pengawas: Diatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati dan Badan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Perusda Farmasi.
  4. Apotik: Tiap unit apotik dikepalai oleh seorang Apoteker yang telah mendapat izin Menteri Kesehatan.
  5. Rencana Kerja dan Anggaran: Direksi menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perusahaan Daerah Farmasi kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
  6. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan: Tahun buku Perusda Farmasi adalah tahun takwim, dan Direksi menyampaikan Perhitungan Tahunan kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.
  7. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih: Laba bersih Perusda Farmasi dibagi untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
  8. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi: Anggota Direksi dan/atau Pegawai Perusahaan Daerah Farmasi yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
  9. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Daerah Farmasi.
  10. Pembubaran: Perusda Farmasi dapat dibubarkan apabila dinyatakan pailit.

(-)

(-)