Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Atas Tanah Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.07/2010 · PMK No. 210/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Pertanahan & Penataan RuangAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Atas Tanah Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2009 tentang Alokasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan ketentuan ini, penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% tersebut dibagi secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota. Alokasi definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.366.477.076.080,00. Penyaluran dana ini dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun anggaran berjalan, yaitu pada bulan April, Agustus, dan November.

(-)

(-)