Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 7/2021 · Peraturan BPIP No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021Tanggal Penetapan:7 Desember 2021
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaMateri Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku21 Desember 2021
Tanggal Penetapan07 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemanfaatan Materi Dasar PIP oleh BPIP, lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Materi Dasar PIP mencakup:

  1. Sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila.
  2. Pokok-pokok pikiran Pancasila.
  3. Kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
  4. Demokrasi Pancasila.
  5. Sistem ekonomi Pancasila.
  6. Pembangunan nasional berdasarkan Pancasila.

BPIP melakukan sosialisasi, pengendalian, dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar PIP, serta pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar PIP. Lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dapat berkoordinasi dengan BPIP dalam pemanfaatan Materi Dasar PIP.

(-)

(-)